Rabu, 17 Oktober 2012


KPK DIMATAKU

“KPK DIMATAKU”. Salah satu judul tulisan tugas Bahasa Indonesia 1 yang diberikan pada bulan ini. Cukup menarik memang menulis tugas mengenai KPK ini, melihat kasus – kasus mengenai KPK yang marak diperbincangkan dihampir setiap hari tanpa henti.  Sebelum saya membahas lebih dalam tentang “KPK Dimataku” ini, saya ingin membahas sedikit tentang apa itu KPK, seluk beluknya dan kisah – kisah yang terjadi di dalamnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Kan Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006 – 2011 KPK dipimpin bersama pleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayano Umar, setelah perpu Plt. KPK ditolaj oleh DPR. Pada 25 November 20120, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Daftar Ketua KPK
No
Nama
Mulai Jabatan
Akhir Jabatan
1
Taufiequrachman Ruki
2003
2007
2
Antasari Azhar
2007
2009
3
Tumpak Hatorangan Panggabean
2009
2011
4
Busyro Muqoddas
2011
2012
5
Abraham Samad
2012
2015



Fungsi dan tugas KPK
KPK mempunyai tugas sebagai berikut :

1  1.  Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
   2.    Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
   3.   Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
   4.   Melakukan tindakan – tindakan pencegahan tindak pidana korupsi , dan
   5.   Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Dalam melakasanakan tugas koordinasi, KPK berwenang :

1  1. Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
   2.   Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
   3.   Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
   4.   Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan
   5.   Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Penjelasan di atas ialah pengertian, fungsi serta tugas KPK. Melihat dari pernyataan diatas, saya menjadi mengerutkan dahi. Saya berfikir, dengan adanya fungsi dan tugas KPK, tidak seimbang dengan kasus – kasus yang terjadi di lembaga KPK tersebut. Banyak seklai kejadian – kejadian yang menjadikan lembaga KPK buruk dimata para rakyat. Marak diperbincangan beberapa tahun lalu bahwa seorang ketua KPK bernama Antasari Azhar merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Dan belakangan ini ada pula kasus KPK vs Polri. Banyak sekali kasus – kasus lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu karena terlalu banyak.

Itu semua menjadikan semua orang berfikir bahwa KPK “minus” dimata para rakyat. Lembaga yang seharusnya mengatasi kasus korupsi yang maraj di Indonesia, ini malah di dalam lembaga tersebut terdapat kasus korupsi pula. Dan mengapa kasus korupsi di Indonesia masih saja bertebaran, dan tidak ada ujungnya. Ujungnya dalam arti tidak ada kasus penyelesaiannya. Kasus – kasus korupsi yang ditangani oleh KPK cenderung menjadi “gantung”. Lihat saja kasus Nazaruddin yang tersandung kasus wisma atlet, hingga kini belum menemukan penyelesaiannya.

Memang mental para petinggi Negara ini sudah mulai merosot. Susahnya menahan “tawaran” yng datang bertubi – tubi. Ada saja yang terpengaruh dan terhasut untuk melakukan korupsi. Perbanyaklah menjalankan perintah ALLAH dan menjauhi larangan-Nya agar iman kita menjadi kuat dan tidak terpengaruh dengan hal – hal yang bersifat korupsi apapun persoalannya. Mental kita bisa terlatih dari hal kecil di kehidupan kita sehari – hari.

Ya……..Semoga kita semua menjadi orang yang kuat imannya dan selalu menjadi orang yang amanah . Amin J

Sumber :



0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar