KPK DIMATAKU
“KPK DIMATAKU”. Salah satu judul
tulisan tugas Bahasa Indonesia 1 yang diberikan pada bulan ini. Cukup menarik
memang menulis tugas mengenai KPK ini, melihat kasus – kasus mengenai KPK yang
marak diperbincangkan dihampir setiap hari tanpa henti. Sebelum saya membahas lebih dalam tentang “KPK
Dimataku” ini, saya ingin membahas sedikit tentang apa itu KPK, seluk beluknya
dan kisah – kisah yang terjadi di dalamnya.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah komisi di Indonesia yang dibentuk
pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di
Indonesia. Kan Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Pada
periode 2006 – 2011 KPK dipimpin bersama pleh 4 orang wakil ketuanya, yakni
Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayano Umar, setelah
perpu Plt. KPK ditolaj oleh DPR. Pada 25 November 20120, M. Busyro Muqoddas
terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Daftar Ketua KPK
No
|
Nama
|
Mulai Jabatan
|
Akhir Jabatan
|
1
|
Taufiequrachman Ruki
|
2003
|
2007
|
2
|
Antasari Azhar
|
2007
|
2009
|
3
|
Tumpak Hatorangan Panggabean
|
2009
|
2011
|
4
|
Busyro Muqoddas
|
2011
|
2012
|
5
|
Abraham Samad
|
2012
|
2015
|
Fungsi dan tugas KPK
KPK mempunyai tugas sebagai berikut :
1 1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
2.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
3.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi.
4.
Melakukan tindakan – tindakan pencegahan tindak pidana korupsi ,
dan
5.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Dalam melakasanakan tugas koordinasi, KPK berwenang :
1 1. Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi.
2.
Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi
3.
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi kepada instansi terkait.
4.
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan
5.
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana
korupsi.
Penjelasan di atas ialah pengertian, fungsi serta
tugas KPK. Melihat dari pernyataan diatas, saya menjadi mengerutkan dahi. Saya
berfikir, dengan adanya fungsi dan tugas KPK, tidak seimbang dengan kasus –
kasus yang terjadi di lembaga KPK tersebut. Banyak seklai kejadian – kejadian yang
menjadikan lembaga KPK buruk dimata para rakyat. Marak diperbincangan beberapa
tahun lalu bahwa seorang ketua KPK bernama Antasari Azhar merencanakan
pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Dan belakangan ini ada pula kasus KPK
vs Polri. Banyak sekali kasus – kasus lainnya yang tidak dapat disebutkan satu
persatu karena terlalu banyak.
Itu semua menjadikan semua orang berfikir bahwa
KPK “minus” dimata para rakyat. Lembaga yang seharusnya mengatasi kasus korupsi
yang maraj di Indonesia, ini malah di dalam lembaga tersebut terdapat kasus
korupsi pula. Dan mengapa kasus korupsi di Indonesia masih saja bertebaran, dan
tidak ada ujungnya. Ujungnya dalam arti tidak ada kasus penyelesaiannya. Kasus
– kasus korupsi yang ditangani oleh KPK cenderung menjadi “gantung”. Lihat saja
kasus Nazaruddin yang tersandung kasus wisma atlet, hingga kini belum menemukan
penyelesaiannya.
Memang mental para petinggi Negara ini sudah
mulai merosot. Susahnya menahan “tawaran” yng datang bertubi – tubi. Ada saja
yang terpengaruh dan terhasut untuk melakukan korupsi. Perbanyaklah menjalankan
perintah ALLAH dan menjauhi larangan-Nya agar iman kita menjadi kuat dan tidak
terpengaruh dengan hal – hal yang bersifat korupsi apapun persoalannya. Mental
kita bisa terlatih dari hal kecil di kehidupan kita sehari – hari.
Ya……..Semoga kita semua menjadi orang yang kuat
imannya dan selalu menjadi orang yang amanah . Amin J
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar