Minggu, 21 Oktober 2012


MENGAPA HARUS OUTSOURCING ?


          Sebelum membahas mengenai “ Mengapa harus outsourcing ?“ kita harus ketahui dahulu apa itu outsourcing. Bila merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing ( Alih Daya ) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karir. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

          Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot – repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, sampai asuransi kesehatan. Karena yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Meski pun menguntungkan perusahan, system ini merugikan untuk karyawan outsourcing itu sendiri. Selain tidak adanya karir yang tetap, terkadang gaji untuk karyawan outsourcing ini pum dipotong oleh perusahaan induk. Prosentase potongan gajinya pun membuat mata tercengang, yaitu mencapai 30 persen. Dan bahkan ternyata tidak semua karyawan outsourcing yang mengetahui hal tersebut.

          Sekarang ini jumlah lapangan perusahaan yang tersedia tidaklah sebanding dengan penduduk yang menginginkan pekerjaan. Dengan adanya system kerja outsourcing, banyak para penduduk yang masih pengangguran menyetujui bekerja sebagai seorang karyawan outsourcing. Mungkin kalau bukan karena hal yang terdesak mereka tidak akan bersedia sebagai karyawan outsourcing. Semua itu dikarenakan oleh tuntutan kehidupan. Pekerjaan apapun dilakoni asalkan menghasilan uang.

Outsourcingpun mempunyai system kerjanya tersendiri, berikut adalah System Kerja Outsourcing :

System perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan system perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaanya, kalau karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa bukan  oleh perusahaan yang membutuhkan jasa secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, si karyawan yang bersangkutan akan dikirimkan ke perusahaan lain ( klien ) yang membutuhkan.

          Dalam system ini perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka tersebut. Karyawan outsourcing biasanya bekerja bersadarkan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Berikut ini adalah tips bagi Anda yang berniat mencari pekerjaan melalui perusahaan outsourcing. Sebelum Anda menandatangani perjanjian kerja, ada baiknya Anda perhatikan beberapa point berikut :

ü  Jangka waktu perjanjian
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

ü  Jam kerja
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir serta waktu istirahat.

ü  Gaji dan tunjangan
Jumlah yang akan diterima sewaktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

ü  Posisi dan tugas
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahaan lain.

Itu adalah sebagian dari point -  point yang harus Anda perhatikan apabila ingin mencari pekerjaan melalui perusahaan outsourcing. Sebetulnya masih banyak lagi yang harus Anda perhatikan, Anda tidak mau kan apabila Anda dirugikan oleh perusahaan outsourcing tersebut? Pastinya J

Belum lama belakangan ini, ada demo buruh nasional yang diikuti oleh seluruh  buruh yang ada di Indonesia pada 3 Oktober 2012. Buruh dari seluruh Indonesia di berbagai wilayahnya melakukan demo menuntut agar outsourcing itu dihapuskan.

Mengapa outsourcing harus dihapuskan?

Outsource hak – haknya sangat terbatas. Outsource ada karena perusahaan ingin meminimalkan resiko. Memiliki karyawan itu tidak selalu mudah, terkadang ada karyawan yang performnya kurang. Tetapi jika menggunakan solusi pemecatan juga tidaklah mudah, sebab pemecatan tanpa alas an sama saja dengan melanggar HAM. Pemecatan dengan hormat juga membua perusahaan menanggung beban harus membayar pesangaon.

Posisi outsource lebih mudah bagi perusahaan, karena ikatannya berupa kontrak dengan jangka waktu tertentu. Jika perusahaan sudah tidak akan menggunakan karyawan tersebut, dengan mudahnya perusahaan dapat melakukannya hanya dengan tidak melanjutkan perjanjian kontrak. Disamping itu pula gaji para outsource biasanya bisa dipotong hingga 30 persen. Ironis memang.

Hal itulah yang menyebabkan para outsource tersebut menginginkan agar outsourcing dihapuskan. Sebab para buruh menuntuk adanya kesejahteraan. Semoga saja para buruh bisa mendapatkan kesejahteraan dalam hidup dan pekerjaan mereka, amin J

Sumber :


0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar