MENGAPA
HARUS OUTSOURCING ?
Sebelum
membahas mengenai “ Mengapa harus outsourcing ?“ kita harus ketahui dahulu apa
itu outsourcing. Bila merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
Outsourcing ( Alih Daya ) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti
yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat
karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah
perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing
menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti
perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karir. Seperti operator telepon, call
centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat
ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan
perusahaan.
Dengan
menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot – repot
menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, sampai asuransi kesehatan. Karena
yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Meski pun
menguntungkan perusahan, system ini merugikan untuk karyawan outsourcing itu
sendiri. Selain tidak adanya karir yang tetap, terkadang gaji untuk karyawan
outsourcing ini pum dipotong oleh perusahaan induk. Prosentase potongan gajinya
pun membuat mata tercengang, yaitu mencapai 30 persen. Dan bahkan ternyata
tidak semua karyawan outsourcing yang mengetahui hal tersebut.
Sekarang ini jumlah
lapangan perusahaan yang tersedia tidaklah sebanding dengan penduduk yang
menginginkan pekerjaan. Dengan adanya system kerja outsourcing, banyak para
penduduk yang masih pengangguran menyetujui bekerja sebagai seorang karyawan
outsourcing. Mungkin kalau bukan karena hal yang terdesak mereka tidak akan
bersedia sebagai karyawan outsourcing. Semua itu dikarenakan oleh tuntutan
kehidupan. Pekerjaan apapun dilakoni asalkan menghasilan uang.
Outsourcingpun mempunyai system kerjanya tersendiri, berikut
adalah System Kerja Outsourcing :
System perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak
jauh berbeda dengan system perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaanya, kalau
karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasa secara
langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, si karyawan yang
bersangkutan akan dikirimkan ke perusahaan lain ( klien ) yang membutuhkan.
Dalam system ini
perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada
karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka
tersebut. Karyawan outsourcing biasanya bekerja bersadarkan kontrak dengan
perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Berikut ini adalah tips bagi Anda yang berniat mencari
pekerjaan melalui perusahaan outsourcing. Sebelum Anda menandatangani perjanjian
kerja, ada baiknya Anda perhatikan beberapa point berikut :
ü Jangka
waktu perjanjian
Pastikan
perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara
karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka
waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan
pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak
mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang
bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi
kerja.
ü Jam
kerja
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir serta waktu
istirahat.
ü Gaji
dan tunjangan
Jumlah
yang akan diterima sewaktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati,
tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
ü Posisi dan tugas
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta
tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahaan lain.
Itu adalah sebagian dari point
- point yang harus Anda perhatikan
apabila ingin mencari pekerjaan melalui perusahaan outsourcing. Sebetulnya
masih banyak lagi yang harus Anda perhatikan, Anda tidak mau kan apabila Anda
dirugikan oleh perusahaan outsourcing tersebut? Pastinya J
Belum lama belakangan ini, ada
demo buruh nasional yang diikuti oleh seluruh
buruh yang ada di Indonesia pada 3 Oktober 2012. Buruh dari seluruh
Indonesia di berbagai wilayahnya melakukan demo menuntut agar outsourcing itu
dihapuskan.
Mengapa
outsourcing harus dihapuskan?
Outsource hak – haknya sangat
terbatas. Outsource ada karena perusahaan ingin meminimalkan resiko. Memiliki
karyawan itu tidak selalu mudah, terkadang ada karyawan yang performnya kurang.
Tetapi jika menggunakan solusi pemecatan juga tidaklah mudah, sebab pemecatan
tanpa alas an sama saja dengan melanggar HAM. Pemecatan dengan hormat juga
membua perusahaan menanggung beban harus membayar pesangaon.
Posisi outsource lebih mudah bagi
perusahaan, karena ikatannya berupa kontrak dengan jangka waktu tertentu. Jika
perusahaan sudah tidak akan menggunakan karyawan tersebut, dengan mudahnya
perusahaan dapat melakukannya hanya dengan tidak melanjutkan perjanjian
kontrak. Disamping itu pula gaji para outsource biasanya bisa dipotong hingga
30 persen. Ironis memang.
Hal itulah yang menyebabkan para
outsource tersebut menginginkan agar outsourcing dihapuskan. Sebab para buruh
menuntuk adanya kesejahteraan. Semoga saja para buruh bisa mendapatkan
kesejahteraan dalam hidup dan pekerjaan mereka, amin J
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar